Perkembangan teknologi digital berbasis blockchain telah memperkenalkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai bentuk baru aset digital yang unik dan tidak dapat dipertukarkan. Di Indonesia, kemunculan NFT menghadirkan tantangan hukum baru, khususnya terkait legalitas dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas NFT dalam konteks sengketa HKI serta mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya regulasi spesifik mengenai NFT di Indonesia menyebabkan kebingungan hukum terkait hak cipta, hak kepemilikan token, serta perlindungan terhadap karya digital yang diperjualbelikan dalam bentuk NFT. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif agar tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap pencipta, kolektor, investor, dan kepatuhan terhadap prinsip HKI dalam ekosistem NFT nasional.
Copyrights © 2025