Perkembangan globalisasi dan digitalisasi telah mendorong kebutuhan akan sistem otentifikasi dokumen yang efisien, aman, dan diakui lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum, urgensi, tantangan, serta prospek implementasi Cyber Notary dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan seperti UU Jabatan Notaris dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia dasar hukum, implementasi Cyber Notary masih menghadapi berbagai kendala, termasuk tumpang tindih regulasi, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya literasi digital di kalangan notaris dan masyarakat. Namun demikian, prospek penguatannya sangat besar dalam mempercepat layanan hukum, meningkatkan kepercayaan terhadap legalitas dokumen asing, dan memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi, penguatan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai langkah strategis menuju modernisasi kenotariatan digital di Indonesia.
Copyrights © 2025