Anak merupakan kelompok rentan yang seringkali menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak anak, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Namun, implementasi peraturan tersebut masih mengalami berbagai kendala, seperti terbatasnya fasilitas dan sumber daya, rendahnya pemahaman aparat, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Hal ini tercermin dalam kasus-kasus yang dianalisis, di mana hak anak seringkali tidak terpenuhi secara optimal dalam proses peradilan. Untuk memperkuat perlindungan anak, diperlukan langkah-langkah strategis, meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan fasilitas ramah anak, serta perluasan penerapan keadilan restoratif. Perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dimaknai secara holistik, tidak hanya melalui pendekatan yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial demi kepentingan terbaik anak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana, Peradilan Pidana, Keadilan Restoratif, Pendekatan Holistik.
Copyrights © 2025