J-CEKI
Vol. 4 No. 4: Juni 2025

Perlindungan Hukum bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Wulandari, Hilda Adinta (Unknown)
Riska, Riska (Unknown)
Monied, Defira (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Dalam mengungkap kasus korupsi kriminal, diperlukan saksi yang mengetahui keterlibatan seseorang, terutama dalam kasus korupsi. Namun, menjadi saksi yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum tidaklah mudah karena melibatkan risiko tinggi. Salah satu saksi yang sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi kriminal adalah whistleblower. Whistleblower adalah salah satu pendukung kunci dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam kasus kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, perlindungan bagi mereka harus diberikan oleh negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada whistleblower dalam kasus korupsi mencakup perlindungan keamanan pribadi (fisik dan psikologis), perlindungan keluarga, serta kebebasan dari ancaman dan keringanan hukuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi whistleblower yang melaporkan tindak pidana (whistleblower) dalam kasus korupsi mencakup perlindungan keamanan pribadi (fisik dan psikologis), keamanan keluarga, kebebasan dari ancaman, serta keringanan dalam penjatuhan hukuman dan mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower. Hambatan dalam tindak pidana (whistleblower) meliputi hambatan terkait perundang-undangan, hambatan kelembagaan, dan hambatan terkait kerja sama antar-lembaga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...