Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 7 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Arisan Online Di Grup Whatsapp

Danu, Danu Achmad Rifai (Unknown)
Rian Pratama (Unknown)
Lukisa Nur Fernanda (Unknown)
Nuryani, Nuryani (Unknown)
Nuryani, Ita Dwilestari (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

One way to improve Muamalat's economy can be done by using Arisan. Arisan is a social phenomenon that occurs in various regions. Currently, Arisan has become a common activity carried out by the community, both in government offices, the business sector, households, schools, and even in places of worship. This study aims to examine the practice of online arisan, because there are several deficiencies in the online arisan system used so far. This study uses an empirical legal research method with a case study approach, which takes issues surrounding the practice of online arisan from the perspective of Islamic business law. Based on the results of this study, it can be concluded that online arisan involves elements of wakalah, but there is a conflict between the practice of online arisan and Islamic trade law (Qardh and Wakalah) because there is uncertainty (gharar) and elements of gambling (maysir), and there are significant debts and receivables. In Fiqh Muamalah, the term used is Riba Dayn. Therefore, the author proposes to abolish the two systems and replace them with a system based on sharia economic principles.AbstrakSalah satu cara untuk meningkatkan perekonomian Muamalat dapat dilakukan melalui penggunaan Arisan. Arisan adalah sebuah fenomena sosial yang terjadi di berbagai wilayah. Sekarang ini, Arisan telah menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat, baik di kantor pemerintahan, sektor bisnis, rumah tangga, sekolah, dan bahkan di tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik arisan online, karena terdapat beberapa kekurangan dalam sistem Arisan online yang digunakan sejauh ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, yang mengambil masalah seputar praktik arisan online dari perspektif hukum bisnis Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa arisan online melibatkan unsur wakalah, namun terdapat konflik antara praktik arisan online dan hukum dagang Islam (Qardh dan Wakâlah) karena terdapat ketidakpastian (gharar) dan unsur perjudian (maysir), serta terdapat utang piutang yang signifikan. Dalam Fiqh Muamalah, istilah yang digunakan adalah Riba Dayn. Oleh karena itu, penulis mengusulkan penghapusan kedua sistem tersebut dan menggantinya dengan sistem yang berlandaskan prinsip ekonomi syariah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association. It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally ...