Pada prosesnya, tidak jarang terjadi sengketa antara peserta pemilihan umum (pemilu) dengan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelesaian sengketa pemilu pada tahun 2024 dengan menggunakan metode socio-legal. Temuan menunjukkan, Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mediator dan penegak hukum yang bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu. Dengan memastikan mekanisme penyelesaian sengketa berjalan efektif dan adil, Bawaslu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2025