Kekerasan seringkali terjadi tampa memandang usia, begitu juga dengan pelaku kekerasaan yang sering dilakukan oleh remaja maupun anak dibawah umur. Kasus kekerasaan dan perundungan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Agnes Gracia Haryanto. Mengakibatkan korban mengalami koma akibat cedera kepala berat dan kerusakan saraf otak permanen. Korban dirawat dirumah sakit selama 53 hari di RS Mayapada. Ketiga pelaku kekerasaan dan perundungan ada yang masih dibawah umur, sayangnya negara kita bbelum meiliki undang-undang yang tegas terhadap anak dibawah umur yang melakukan tidak kriminal. Ketiga pelaku kekerasan dan perundungan masing-masing dihukum dan dikenai pasal sesuai dengan tindakan pelaku terhadap korban, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Dan Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Kasus kekrasan dan perundungan bisa sama-sama kita cegah dengan mulai dari lingkungan terdekat kita.
Copyrights © 2025