Penipuan asuransi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih yang terus berkembang seiring meningkatnya industri jasa keuangan di Indonesia. Kasus Hary Mulyadi menjadi contoh nyata bagaimana tindakan curang dilakukan secara terencana melalui pemalsuan dokumen medis dan klaim asuransi fiktif. Fenomena ini berdampak luas, tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi perusahaan asuransi, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan risiko yang seharusnya diberikan secara sah. Melalui pendekatan kriminologi, penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi, motif, serta faktor-faktor yang mendorong terjadinya fraud asuransi dalam kasus Hary Mulyadi. Selain itu, tulisan ini mengulas implikasi penipuan asuransi terhadap sistem hukum dan upaya penanggulangannya. Dengan metode studi pustaka dan pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pengetahuan kriminologi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan asuransi dan pihak penegak hukum.
Copyrights © 2025