Bullying atau perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk pada tingkat sekolah dasar. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek psikologis dan emosional anak, tetapi juga dapat mengganggu proses belajar dan tumbuh kembangnya. Anak-anak usia sekolah dasar, yang masih berada dalam tahap perkembangan kognitif dan sosial, merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap dampak negatif dari tindakan bullying. Dalam berbagai kasus, bullying terjadi dalam bentuk fisik, verbal, sosial, hingga siber (cyberbullying). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak terhadap tindakan bullying, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk memahami pelaksanaan hukum tersebut di lingkungan sekolah dasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk memahami pelaksanaan hukum tersebut di lingkungan sekolah dasar. Adanya Frekuensi dan Bentuk Kasus Bullying di SD Negeri 056011 Batu Melenggang, ditemukan bahwa kasus bullying terjadi secara sporadis, dengan frekuensi yang bervariasi setiap tahunnya. Bentuk bullying yang paling umum adalah ejekan verbal dan pengucilan sosial antar siswa. Meskipun tidak ada laporan kasus kekerasan fisik berat, dampak psikologis terhadap korban tetap signifikan, seperti penurunan motivasi belajar dan kecemasan berlebihan. SD Negeri 056011 Batu Melenggang, dapat disimpulkan bahwa kasus bullying masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Meskipun sudah terdapat regulasi hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, implementasi di tingkat sekolah masih belum optimal. Perlindungan hukum terhadap anak korban bullying di SD Negeri 056011 masih perlu diperkuat.
Copyrights © 2025