Desa Pledo merupakan salah satu Desa di Kabupaten Flores Timur yang sangat menjujung tinggi nilai dan tradisi budayanya. Namun akses para pemangku adat dalam program perencanaan pembangunan desa sangat lemah dan kurang diperhitungkan karena belum ada suatu lembaga sosial desa sebagai wadah untuk menggalang aspirasi dan perjuangan mereka. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyuluhan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) terhadap Pemerintah dan Masyarakat Desa Pledo, Kabupaten Flores Timur. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyiapan materi, pelaksanaan serta evaluasi dan monitoring. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat desa telah memperoleh pengetahuan tentang regulasi Permendagri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Secara keseluruhan kegiatan penyuluhan telah berjalan sesuai rencana awal yakni untukĀ membangun kesedaran kritis Pemerintah desa dan warga desa Pledo tentang pentingnya menghadirkan Lembaga Adat Desa dalam mendukung pelesetarian budaya masyarakat desa.
Copyrights © 2025