Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah memberikan banyak keuntungan bagi para investor asing yang akan melakukan penanaman modal dan kegiatan ekonomi dan / atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan / atau Daerah Mitra. Berbagai keuntungan tersebut antara lain kemudahan dalam layanan Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan penyediaan fasilitas penanaman modal berupa insentif fiskal dan non-fiskal. Ditinjau dari segi pengendalian negara terhadap laju penanaman modal asing, beleid tersebut menguraikan secara jelas mengenai sejumlah ketentuan dan prasyarat, kemudahan-kemudahan layanan dan usaha, serta pemberian fasilitas penanaman modal oleh Pemerintah Republik Indonesia (in casu Otorita Ibu Kota Nusantara) kepada para investor asing yang melakukan kegiatan ekonomi atau penanaman modalnya di Ibu Kota Nusantara dan / atau Daerah Mitra. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pengendalian negara terhadap laju penanaman modal asing di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra akan berdampak secara signifikan terhadap minat para investor asing untuk melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
Copyrights © 2025