Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan salah satu program yang dijalankan oleh BNN Kabupaten Magelang. Program ini bertujuan memberikan peran dan kontribusi penting dalam menekan angka penyalahgunaan Narkotika. Semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkotika, maka penting untuk mengetahui seberapa efektivitas implementasi program P4GN tersebut. Untuk itu kami akan mengukur seberapa efektivitas program P4GN ini dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh BNN Kabupaten Magelang. Penelitian kami menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara, serta melalui dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa Program P4GN yang telah dijalankan oleh BNN Kabupaten Magelang belum sepenuhnya efektif. Walaupun seksi P2M telah aktif dalam melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang bahaya narkotika, tetapi kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Magelang masih cukup tinggi. Kemudian, hambatan yang dialami oleh BNN Kabupaten Magelang antara lain: masih lemahnya sistem hukum dalam pendistribusian dan pengawasan narkotika, lemahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program P4GN, keterbatasan jumlah personil di seksi pemberantasan BNN Kabupaten Magelang, serta terdapat keterbatasan anggaran dan sarana pendukung untuk pelaksanaan program P4GN. Jadi menurut pendapat penulis, efektivitas program BNN (P4GN) masih belum berjalan dengan baik, sehingga masih membutuhkan evaluasi untuk dapat menjalankan program tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
Copyrights © 2025