Merek dagang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, menjadikannya objek hukum dalam bentuk perjanjian. Penelitian ini mengkaji kedudukan merek dagang sebagai objek perjanjian dan implikasi hukum perjanjian terhadap proses pendaftaran dan pengalihan hak merek berdasarkan hukum positif di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian menjadi dasar hukum bagi pengalihan hak merek, namun efektivitasnya bergantung pada pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Implikasi hukum timbul apabila perjanjian tidak diikuti pendaftaran, yang dapat menyebabkan sengketa kepemilikan dan hilangnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, sinkronisasi antara hukum perjanjian dan sistem administrasi merek menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum. Merek dagang berfungsi sebagai tanda pengenal produk dan jasa, merepresentasikan reputasi dan kualitas. Sebagai objek perjanjian, merek dagang tunduk pada prinsip-prinsip hukum perdata, termasuk dalam hal perjanjian, khususnya terkait penggunaan, pengalihan, atau pemberian lisensi
Copyrights © 2025