Hukum adat di Bangka Belitung memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hukum adat merupakan sistem norma sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat sebagai wujud kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi. Di wilayah Bangka Belitung, hukum adat memiliki kekhasan tersendiri yang tercermin dalam pengaturan sumber daya alam, struktur sosial kemasyarakatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana hukum adat di Bangka Belitung bertahan, mengalami transformasi, dan berinteraksi dengan hukum negara dalam konteks masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografi hukum, melibatkan wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat desa, serta observasi partisipatif terhadap praktik adat di beberapa desa di Bangka Belitung. Hasil penelitian menggambarkan bahwa hukum adat masih bertahan dalam beberapa aspek seperti pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa, meskipun terjadi pergeseran nilai akibat modernisasi dan tekanan hukum formal, hukum adat tetap menjadi pedoman utama dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam pengelolaan tanah ulayat, tata kelola lingkungan, dan penyelesaian konflik antarwarga
Copyrights © 2025