Perkembangan teknologi digital saat ini membawa banyak perubahan besar dalam cara masyarakat menyampaikan pendapat di Indonesia. Di satu sisi, dunia digital membuka ruang baru untuk berekspresi, berpartisipasi dalam diskusi publik, dan menyebarkan informasi secara luas. Pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur aktivitas di ranah digital salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana regulasi digital bisa selaras dengan kebebasan berpendapat dalam konteks negara hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan berdasarkan undang-undang, teori hukum, dan perbandingan dengan negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa saat ini masih ada ketimpangan antara kepentingan negara dalam mengatur dunia digital dan perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyatakan pendapat. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada langkah harmonisasi. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: memperjelas isi aturan hukum agar tidak multitafsir, memastikan penegakan hukum berpihak pada perlindungan hak asasi manusia, dan membentuk lembaga pengawas independen untuk memastikan bahwa pelaksanaan regulasi digital dilakukan secara adil dan tidak represif. Langkah-langkah ini penting agar kemajuan teknologi tidak dijadikan alasan untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat yang justru merupakan bagian penting dari demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025