Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menjabarkan dan menjelaskan secara rinci dan mendasar bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Siginifikan BUMN berbunyi sebagai berikut : Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan melakukan pengolahan data dengan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa sengketa pertanahan antara dua Badan Usaha Milik Negara yang berlarut-larut dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian BUMN sebagai mediator. Kepastian Hukum dari pelaksanaan mediasi oleh Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 bahwa penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri BUMN merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN. Kata kunci: Kepastian Hukum, Mediasi, BUMN
Copyrights © 2025