Penghapusan BMN merupakan salah satu upaya dalam pengelolaan BMN yakni tindakan menghapus Barang Milik Negara (BMN) dalam daftar barang milik negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor hambatan penghapusan BMN di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pusposive sampling sehingga pengumpulan data didapatkan dengan cara observasi dan wawancara kepada informan terpilih yang mengelola BMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan yang menjadi kendala dalam proses penghapusan BMN sehingga penelitian ini merekomendasikan efektivitas pengelolaan bmn khususnya penghapusan BMN dengan cara penguatan kapasitas SDM, melakukan penghapusan dengan jumlah keseluruhan BMN, dan mencegah penumpukan BMN.
Copyrights © 2025