ADIL : Jurnal Hukum
Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025

PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Ariyanti, Evie Rachmawati Nur (Unknown)
Nurul Fajri Chikmawati (Unknown)
Marsya Niswah Aulia Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak atas penyelenggaraan hiburan, baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dasar hukum pengenaan pajak hiburan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap, dan spa. Sementara itu, hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10% dan untuk pertunjukan kesenian bertaraf internasional sebesar 15%. Setelah undang-undang tersebut berlaku, pajak hiburan diintegrasikan dalam kategori pajak berbasis konsumsi lainnya, dengan nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Penamaan pajak hiburan juga berubah menjadi pajak kesenian dan hiburan. Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda ini, pengenaan pajak untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, pameran, dan kegiatan sejenisnya tarifnya sebesar 10%. Adapun untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa, dikenakan tarif pajak sebesar 40%. Perda ini juga memberikan insentif fiskal dengan persyaratan tertentu kepada pengusaha hiburan untuk mendukung usahanya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...