Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus social engineering dan juga tantangan dalam pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penipuan online dengan modus social engineering dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Selain itu, pelaku penipuan online dapat juga dijerat pasal lainnya dalam UU ITE tergantung modus operandi, kekuatan alat bukti, tingkat kerugian dan kompleksitas teknis dari kejahatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) yang mensyaratkan adanya unsur objektif (perbuatan melawan hukum) dan subjektif (kesalahan). Namun, dalam pembuktiannya menghadapi tantangan signifikan berupa ancaman pidana yang tidak proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan, kompleksitas bukti digital yang mudah hilang dan memerlukan keahlian forensik khusus, kesulitan identifikasi pelaku yang menggunakan teknologi penyembunyian seperti VPN dan nomor telepon virtual, serta sifat transnasional kejahatan tersebut yang memperumit proses penegakan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025