Perdagangan internasional yang semakin terbuka menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dalam kontrak jual beli lintas negara, khususnya bagi pembeli yang sering berada dalam posisi lemah ketika terjadi pelanggaran kontrak. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) hadir sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur secara seragam hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak jual beli internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli berdasarkan ketentuan CISG serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam praktik bisnis internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CISG memberikan perlindungan hukum yang jelas dan fleksibel kepada pembeli melalui Pasal 25, 35, dan 45–52, termasuk hak atas pemenuhan, penggantian, ganti rugi, dan pembatalan kontrak. Di negara-negara pihak seperti Amerika Serikat dan Jerman, ketentuan CISG telah diimplementasikan secara efektif. Namun, di negara seperti Indonesia yang belum meratifikasi CISG, perlindungan hukum pembeli masih terbatas dan bersifat opsional melalui kesepakatan kontraktual. Oleh karena itu, ratifikasi CISG serta peningkatan pemahaman terhadap substansinya menjadi penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi internasional.
Copyrights © 2025