Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia. Namun, kemudahan dalam bertransaksi secara daring juga memunculkan persoalan perlindungan hukum terhadap konsumen, khususnya dalam kasus produk yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum e-commerce di Indonesia serta implementasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat sejumlah regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan PP No. 80 Tahun 2019, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, terutama pada mekanisme penyelesaian sengketa dan efektivitas pengawasan. Kasus-kasus konkret yang dikaji, seperti putusan No. 183/Pdt.G/2018/PN Mdn dan kasus konsumen e-commerce lainnya, memperlihatkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban terhadap konsumen. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi sektoral, peningkatan edukasi konsumen, serta pembentukan lembaga pengawas transaksi daring yang lebih responsif dan profesional.
Copyrights © 2025