Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia dikategorikan menjadi Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan penyidikan keimigrasian. TAK adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan dan kemudian diatur lebih lanjut di dalam Undang- Undang No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sedangkan Penyidikan keimigrasian merupakan tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran di bidang keimigrasian. Penyidikan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) & Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Implementasinya, PPNS menghadapi berbagai hambatan yang diakibatkan oleh faktor internal maupun eksternal, termasuk kemungkinan tidak adanya PPNS di beberapa kantor imigrasi. Penelitian ini mengkaji bagaimana peraturan yang berlaku dapat menjawab permasalahan tersebut, terutama dalam situasi ketiadaan PPNS di suatu kantor Imigrasi. Penelitian ini menggunakan Teori Hierarki Hukum dari Hans Kelsen untuk menganalisis kesesuaian antara peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah dengan norma hukum yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Copyrights © 2025