Artikel ini membahas problematika kriminalisasi aborsi dalam KUHP Nasional dari perspektif hak asasi perempuan. Meskipun KUHP 2023 telah memberikan ruang pengecualian terbatas terhadap tindakan aborsi, seperti dalam kasus kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan, ketentuan tersebut belum cukup menjamin perlindungan terhadap hak atas kesehatan dan otonomi tubuh perempuan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, artikel ini mengkaji ketidaksesuaian antara ketentuan hukum pidana tentang aborsi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama prinsip non-diskriminasi dan keadilan substantif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi aborsi menciptakan hambatan struktural dan psikologis bagi perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal. Artikel ini merekomendasikan perlunya evaluasi dan reformasi hukum pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kerentanan perempuan, sejalan dengan komitmen konstitusional dan instrumen HAM internasional
Copyrights © 2025