Abstrak Penelitian ini membahas tentang peran diskresi pejabat imigrasi dalam menangani anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara tidak sengaja (dual citizenship by accident). Dalam praktiknya, banyak anak hasil perkawinan campuran atau lahir di luar negeri yang secara otomatis memiliki dua paspor tanpa pernah mengajukan status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sesuai ketentuan. Ketika anak tersebut terlambat mendaftar atau memperbarui dokumen, muncul persoalan hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Melalui pendekatan normatif dan kualitatif, penelitian ini menelaah bagaimana diskresi digunakan oleh pejabat imigrasi untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi anak-anak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga asas keadilan, perlindungan anak, dan asas non-retroaktif sebagai dasar kebijakan yang bijaksana. Kata kunci: Diskresi, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Dual Citizenship by Accident, Imigrasi, Keadilan Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025