Perkembangan teknologi informasi telah memicu transformasi berbagai bentuk kejahatan, salah satunya adalah perjudian yang kini hadir dalam format digital sebagai perjudian online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi secara luas. Penelitian ini bertujuan untuk efektivitas efektivitas regulasi hukum di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana judi online sebagai bentuk kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kejelasan norma, konsistensi antarregulasi, dan efektivitas penerapan hukum terhadap perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya memadai dalam mengatasi kompleksitas perjudian online. KUHP masih menggunakan pendekatan konvensional, sedangkan UU ITE hanya mengatur distribusi konten melakukan perjudian secara terbatas. Regulasi tambahan belum memiliki kekuatan mengikat yang cukup. Selain itu, rendahnya kapasitas aparat digital dan kurangnya koordinasi antarlembaga memperlemah efektivitas penindakan.
Copyrights © 2025