Meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap pentingnya pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah telah mendorong pertumbuhan signifikan terhadap permintaan investasi halal. Investasi syariah merupakan bentuk investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta menekankan keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka untuk mengkaji konsep, prinsip dasar, serta ragam instrumen keuangan syariah sebagai solusi berinvestasi secara halal. Sumber data meliputi literatur ilmiah, fatwa DSN-MUI, Al-Qur’an, serta dokumen resmi dan media daring yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa instrumen keuangan syariah, seperti deposito syariah, saham syariah, sukuk, emas, dan reksa dana syariah, tidak hanya menawarkan potensi keuntungan finansial, tetapi juga nilai keberkahan dan etika dalam praktiknya. Dukungan regulasi, inovasi teknologi, serta preferensi terhadap investasi berbasis prinsip ESG turut memperkuat daya tarik investasi halal di tengah dinamika ekonomi global. Dengan demikian, investasi syariah menjadi alternatif yang prospektif dan berkelanjutan bagi umat Muslim dalam mengelola keuangan secara Islami.
Copyrights © 2025