Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang semakin meningkat berdampak kepada tuntuan kemampuan birokrasi untuk menanggapi permasalahan pelayanan publik yang ada. Penelitian ini difokuskan pada Implementasi Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, dengan maksud mengetahui bagaimana memberikan pelayanan publik melalui Program PATEN. Tujuan peilelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi Program PATEN di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang disertai teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara. Dalam melakukan penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive. Hasil penelitian dan kesimpulan Implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dalam menjalankannya masih berlandasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, belum adanya respon melalui Peraturan Bupati Indramayu. Namun keadaan di lapangan implementasi program tersebut cukup memuaskan atau memenuhi harapan masyarakat karena memenuhi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan. Kendala ddalam pelaksanaan Program PATEN yaitu masih kurangnya SDM/pegawai baik kuantitas maupun kualitas, kurangnya sarana prasarana pendukung seperti komputer dan printer, terbatasnya wewenang yang dilimpahkan ke kecamatan dari Bupati dan belum adanya pelimpahan wewenang penandatanganan surat izin dari camat ke sekretaris kecamatan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut yaitu dengan melakukan penambahan pegawai/staf yang berkompeten sehingga informasi yang disampaikan ke pengguna pelayanan tersampai dengan baik, melakukan pelatihan buat pegawai/staf kecamatan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mereka, dam menambah pengadaan komputer dan printer agar pengurusan perizinan lancar yang dapat mendukung kegiatan pelaksanaan PATEN.
Copyrights © 2023