Ulama sepakat tentang hukum kewajiban iḥdād bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan hukum ketidakwajiban iḥdād bagi perempuan yang ditalak raj’i. namun mereka berselisih pendapat tentang hukum iḥdād bagi mabtūtah, Syāfi‘ịyah menyatakan ketidakwajiban iḥdād bagi mabtūtah, sedangkan Ḥanafịyah menyatakan kewajiban iḥdād bagi mabtūtah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses istidlāl yang dilakukan oleh masing-masing mazhab terhadap hukum iḥdād bagi mabtūtah dan bagaimana pengaruh konsep ta‘lịl al-aḥkām terhadap perbedaan pandangan fikih Mazhab Syāfi‘ịyah dan Mazhab Ḥanafịyah tentang hukum iḥdād bagi mabtūtah. Penelitian ini mendapatkan menemukan bahwa perbedaan pandangan fikih antara Mazhab Syāfi‘ịyah dan Ḥanafịyah tentang hukum iḥdād bagi mabtūtah didasarkan karena berbedanya kedua mazhab dalam meng’illati hukum kewajiban iḥdād. Syāfi‘ịyah mengusung ‘illat gugurnya suami sedangkan Ḥanafịyah mengusung ‘illat gugurnya akad pernikahan. Menurut konsep ta‘lịl al-aḥkām, ‘illat yang diusung oleh Ḥanafịyah lebih unggul karena didukung oleh khabar ahad dan karena lebih efektif daripada ‘illat yang diusung oleh Mazhab Syafiiyah.
Copyrights © 2023