Tugas pokok negara adalah mengatur kehidupan rakyat, baik yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi. Dalam mengatur duniawi, negara harus mengimplementasikan keadilan, sebab nilai keadilan dalam sebuah negara adalah penyangga dari eksistensinya. Dari sekian nilai keadilan yang wajib ditegakkan oleh negara, keadilan ekonomi adalah hal yang tidak kalah urgennya. Namun tidak jarang untuk mewujudkan keadilan ekonomi negara sering kali melakukan intervensi terhadap aktivitas ekonomi itu sendiri. Tulisan ini akan memaparkan tentang intervensi negara dalam aktivitas ekonomi perspektif Islam untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah model kualitatif pustaka. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut pandangan Islam negara memiliki wewenang untuk melakukan intervensi kegiatan ekonomi demi mewujudkan keadilan ekonomi. Secara detail, Wahbah Zuhaili> mengatakan terdapat empat bentuk konkret domain negara dalam mengintervensi kegiatan ekonomi, yaitu: (1) pengawasan dan kontrol negara terhadap aktivitas individu, (2) pengukuhan terhadap kepemilikan umum (kepemilikan bersama, kolektif), (3) pengambilalihan terhadap kepemilikan pribadi pada waktu-waktu tertentu, (4) menciptakan keseimbangan ekonomi.
Copyrights © 2023