Pendidikan Agama Islam memainkan peranan penting dalam membentuk perilaku dan sikap yang moderat melalui ajaran mengenai toleransi, penghargaan terhadap multikulturalisme, serta pengakuan atas berbagai pemahaman keagamaan. Mainsteaming moderasi beragama dalam Pendidikan Agama Islam dapat dilakukan melalui beberapa strategi, yaitu penguatan paradigma moderasi, kurikulum, dan pembelajaran. Ketiga Stategi ini berkaitan satu sama lain dalam pengembangan kebijakan penerapan penguatan Moderasi dalam konteks Pendidikan Agama Islam. Dalam perwujudan moderasi ini dipandang penting mengarah pada Mainstreaming pembentukan sikap dan perilaku moderat yang didukung oleh pemahaman keagamaan yang moderat. Namun, meningkatnya konflik sosial akibat perbedaan agama dan kepercayaan menggarisbawahi kebutuhan akan penguatan moderasi beragama dalam sektor pendidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kebijakan moderasi beragama yang diterapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya di bidang pendidikan. Metode yang dipakai dalam studi ini adalah tinjauan pustaka yang mencakup berbagai kebijakan serta pelaksanaanya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama telah menjadi inisiatif strategis sejak tahun 2016 untuk menanggulangi intoleransi, fanatisme, dan ekstremisme. Langkah ini dilaksanakan melalui penguatan paradigma moderasi, perancangan kurikulum, dan pengembangan metode pembelajaran dalam Pendidikan Agama Islam yang mengedepankan nilai – nilai moderat. Disamping itu, moderasi beragama juga diterapkan dalam kegiatan ekstrakurikuler keagamaan sebagai platform untuk membangun karakter siswa. Ditengah keragaman suku, budaya, dan agama di Indonesia, pendidikan yang mengedepankan moderasi beragama menjadi solusi penting untuk meningkatkan keharmonisan sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus terus memfasilitasi penerapan moderasi beragama dalam pendidikan. Para pendidik juga perlu diperlengapi dengan pengetahhuan menyeluruh agar dapat menyampaikan nilai – nilai moderasi secara efisien kepada para siswa.
Copyrights © 2025