Anak adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan negara. Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan konsep yang berbeda yaitu dengan hadirnya konsep diversi dan restorative justice dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam rangka perlindungan anak khususnya dalam pelaksanaan diversi, kelemahan dan perbaikan untuk dimasa yang akan datang, mengingat pentingnya diversi dalam rangka perlindungan hukum bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dan hambatan terkait dengan pelaksanaan diversi di dalam UU SPPA, yakni terkait dengan syarat yuridis persetujuan antara korban, pelaku (anak), dan keluarga korban mengingat tanpa adanya kesepakatan dari para pihak maka tentunya diversi tidak akan bisa dilaksanakan. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perlu adanya tambahan formulasi dalam UU SPPA terkait dengan kewenangan hakim menilai proses diversi di dalam UU SPPA demi tercapainya kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci: Diversi; Persetujuan para Pihak; Restoratif Justice.
Copyrights © 2025