Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam
Vol 2 No 1 (2015): Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam

PANDANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)

., Ibnudin, M.H.I (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2017

Abstract

Dalam kerangka menjaga iman inilah, MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama. Ini karena MUI sebagai lembaga keulamaan yang senantiasa berupaya menjaga umatnya agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan sehingga fatwa ini sebagai upaya preventif. Dengan ini maka MUI menjadi lembaga keulamaan yang dapat berfungsi sebagai pengayom umat sekaligus sebagai panutan dan tempat rujukan. Sedangkan Jaringan Islam Liberal (JIL) berpendapat bahwa tidak masalah perkawinan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena Al-Quran tidak secara tegas melarang hal tersebut, dan juga atas nama prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Jurnal_Risalah

Publisher

Subject

Education

Description

Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam is published by the Faculty of Islamic Studies Wiralodra University Indonesia. Focus of Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam is on publishing original empirical research articles and theoretical reviews of Islamic education and Islamic Studies. The ...