Ketentuan Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2015 ada jaminan kesejahteraan bagi kelurga korban sebesar 275 juta bagi anggota brimob yang gugur dalam menjalankan tugas, namun belum jelas menyebutkan tugas apa saja yang dapat menerima bantuan sebesar itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji berbagai aspek hukum yang terkait, termasuk peraturan perundang-undangan yang ada, prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisian, serta perspektif masyarakat mengenai perlindungan yang diberikan kepada mereka yang gugur dalam menjalankan tugas. Penelitian normatif yaitu penelitian yang menelaah ketentuan peraturan perundnag-undangan sebagai kaidah atau norma yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara, dan juga menggunakan pendekatan teori, pendapat ahli serta hasil penelitian orang lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaminan perlindungan hukum bagi keluarga yang ditinggalkan berupa kompensasi asuransi, jaminan kesehatan dan pendidikan, pensiun dan tunjangan. Terdapat beberapa tantangan yaitu: 1) Keterbatasan Jaminan Sosial, 2) Prosedur Administratif yang Rumit, 3) Kurangnya Pengawasan dan Evaluasi. Upaya yang perlu dilakukan negara atau pemerintah dalam mengatasi tantangan tersebut ialah: 1) Meningkatkan kesejahteraan keluarga yang ditinggal oleh anggota brimob yang gugur dalam melaksanakan tugas, 2) Menetapkan mekanisme pelayanan bagi keluarga yang mudah diakses atau dilalui, 3) Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan jaminan kesejahteraan bagi keluarga anggota brimob yang ditinggal.
Copyrights © 2025