Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan strategi hukum yang luar biasa, salah satunya melalui mekanisme pembuktian terbalik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam penerapan pembuktian terbalik serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap terdakwa tetap dijamin dalam proses peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pembuktian terbalik hanya berlaku untuk aspek pembuktian asal-usul kekayaan terdakwa yang tidak wajar, tanpa menggugurkan kewajiban Jaksa untuk membuktikan unsur delik pokok dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perlindungan hukum terdakwa dijamin melalui prinsip fair trial, proporsionalitas, serta hak atas pembelaan yang seimbang. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pedoman teknis agar mekanisme pembuktian terbalik dapat diterapkan secara adil, terukur, dan tidak melanggar hak konstitusional terdakwa.
Copyrights © 2025