Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh keadilan pajak, tarif pajak, dan teknologi informasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi di Kabupaten Sumbawa. Data dikumpulkan dari 100 responden wajib pajak pribadi melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Squares (PLS) dengan SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi. Persepsi wajib pajak terhadap keadilan sistem, baik dari segi distribusi beban, prosedur, maupun perlakuan, menjadi pendorong utama kepatuhan. Selanjutnya, tarif pajak juga ditemukan berpengaruh positif dan signifikan; artinya, tarif yang dipersepsikan wajar dan sesuai kemampuan wajib pajak justru meningkatkan kemauan untuk patuh. Terakhir, teknologi informasi perpajakan juga memiliki pengaruh positif dan signifikan. Kemudahan penggunaan, efisiensi, dan manfaat sistem digital (seperti e-filing dan e-billing) secara efektif mengurangi biaya kepatuhan dan mempermudah pemenuhan kewajiban. Secara keseluruhan, ketiga variabel ini secara bersama-sama mampu menjelaskan 68,5% variasi kepatuhan wajib pajak pribadi. Model penelitian menunjukkan kecocokan dan validitas yang sangat baik (GoF = 0,598). Implikasi dari studi ini menekankan pentingnya transparansi, komunikasi yang efektif mengenai kewajaran tarif, dan optimalisasi layanan digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah berkembang seperti Kabupaten Sumbawa.
Copyrights © 2025