Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah melahirkan berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai sumber rujukan normatif. Namun, di balik keberfungsian hukum tersebut, terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana epistemologi hukum ekonomi syariah dibentuk, apakah murni bersumber dari nilai-nilai teologis Islam ataukah turut dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai struktur epistemik yang membentuk fatwa DSN-MUI dengan menelaah integrasi antara nilai-nilai teologis, logika rasional, instrumental ekonomi, dan konstruksi maslahat sebagai dasar etik normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam, analisis wacana, dan hermeneutika teks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI merupakan produk hukum yang bersifat intertekstual dan kontekstual, yang merespons realitas ekonomi tanpa sepenuhnya mengabaikan fundamen teologisnya. Adapun kebaruannya terletak pada pembacaan epistemologis terhadap fatwa, dan pemetaan struktur nilai serta logika rasionalitas yang melatarbelakanginya. Sehingga hasil penelitian ini dapat berkontribusi dalam membangun fondasi teoritis hukum ekonomi syariah yang lebih reflektif, integratif, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Copyrights © 2025