Fenomena joki ujian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu bentuk kecurangan yang jarang disorot namun nyata terjadi di Indonesia. Praktik ini dilakukan dengan cara menggunakan identitas orang lain untuk mengikuti ujian, dengan imbalan sejumlah uang dari peserta asli. Dari perspektif kriminologi, kasus joki ujian menarik untuk dianalisis karena melibatkan faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, serta rasionalisasi tindakan yang dilakukan pelaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak pidana joki ujian lahir dari kombinasi motif keuntungan finansial dan peluang kejahatan akibat kurangnya pengawasan teknis. Artikel ini merekomendasikan peningkatan sistem verifikasi identitas, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi integritas bagi calon peserta ujian.
Copyrights © 2025