Penelitian ini mengkaji tindak pidana pembunuhan dalam relasi rumah tangga melalui studi kasus penikaman istri oleh suami di Medan. Kasus terjadi pada 11 Juni 2025, ketika seorang suami berinisial A (58) menikam istrinya hingga tewas di rumah mereka. Kejadian disaksikan secara tidak langsung oleh adik korban yang mendengar jeritan, lalu menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Berdasarkan keterangan, motif pelaku diduga karena kecemburuan dan masalah internal keluarga. Kajian ini menggunakan pendekatan kriminologis untuk mengidentifikasi faktor pemicu kejahatan, termasuk dinamika konflik domestik dan tekanan psikologis. Temuan menunjukkan pentingnya deteksi dini potensi kekerasan dalam rumah tangga serta perlunya peningkatan peran masyarakat dan penegak hukum dalam pencegahan KDRT.
Copyrights © 2025