Perbedaan pendekatan dalam regulasi dan struktur akad sukuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) antarnegara menimbulkan tantangan dalam menciptakan standar praktik yang seragam dalam pasar keuangan syariah global. Ketidakterpaduan ini dapat memengaruhi integrasi lintas negara dan kepercayaan investor internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan praktik akad sukuk ijarah dan IMBT di Indonesia dan Dubai. Keduanya merupakan yurisdiksi penting dalam pengembangan keuangan syariah, namun menunjukkan karakteristik yang berbeda, khususnya dalam hal kebijakan regulator dan fatwa syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis dokumen, termasuk fatwa, regulasi, dan laporan otoritas keuangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip dasar kedua akad bersumber dari konsep syariah yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Dubai menunjukkan fleksibilitas kontrak yang lebih tinggi karena dukungan kerangka regulasi yang terintegrasi, sedangkan Indonesia cenderung menerapkan model yang konservatif dan sangat mengandalkan fatwa DSN-MUI. Perbedaan ini mencerminkan perlunya upaya harmonisasi standar internasional dalam penerapan sukuk, agar dapat meningkatkan integrasi pasar keuangan syariah global dan memperkuat kepercayaan investor lintas yurisdiksi.
Copyrights © 2025