Islamic Divorce is a significant issue not only due to the rising rates of divorce but also because of the complex interpretations of gender and authority that surround it. The dynamics of divorce proceedings in religious courts reveal how legal spaces often become arenas for reproducing unequal power relations between men and women. Previous studies on divorce have mostly emphasized normative, procedural, or legalistic aspects. However, substantive dimensions—such as the role of gender interpretation in reshaping authority within judicial spaces—remain underexplored. To address this gap, this study poses the question: How do gender interpretations influence the formation and reproduction of authority in the practice of Islamic divorce? Using a qualitative approach, the study analyzes data from court ruling documents, interviews with involved parties, and courtroom observations in several religious courts. The findings reveal that legal authority in Islamic divorce is often produced through masculine gender interpretations, which marginalize women's experiences and narratives. Mediation processes, courtroom settings, and the language of legal rulings emerge as three key arenas where male authority is symbolically and structurally reproduced. As such, divorce practices are not merely legal procedures but also symbolic battlegrounds that illustrate the narrowing of social, cultural, and ideological spaces. This study contributes a critical perspective by highlighting gender interpretation as a key variable in the construction of authority within Islamic family law. Therefore, a structural and cultural transformation is necessary to understand divorce not merely as a normative issue, but as a social matter that demands substantive justice and gender equality. Abstrak: Perceraian Islam merupakan isu penting bukan hanya karena meningkatnya angka perceraian, tetapi juga karena kompleksitas tafsir gender dan otoritas yang melingkupinya. Dinamika perceraian yang terjadi di pengadilan agama menunjukkan bagaimana ruang hukum kerap menjadi arena reproduksi relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Studi-studi terdahulu tentang perceraian lebih menekankan aspek normatif, prosedural, atau legalistik. Namun, aspek substantif seperti peran tafsir gender dalam membentuk ulang otoritas dalam ruang peradilan masih jarang dibahas secara mendalam. Untuk mengisi kekosongan tersebut, penelitian ini mengajukan pertanyaan: bagaimana tafsir gender mempengaruhi proses pembentukan dan reproduksi otoritas dalam praktik perceraian Islam? Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, studi ini menganalisis data dari dokumen putusan pengadilan, wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat, dan observasi persidangan di beberapa pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas hukum dalam perceraian Islam sering kali diproduksi melalui tafsir gender yang maskulin, yang meminggirkan pengalaman dan narasi perempuan. Mediasi, ruang sidang, dan narasi putusan hukum merupakan tiga arena utama di mana otoritas laki-laki direproduksi secara simbolik dan struktural. Dengan demikian, praktik perceraian tidak hanya menjadi prosedur legal, tetapi juga menjadi ruang konflik simbolik yang memperlihatkan penyempitan ruang sosial, kultural, dan ideologis. Kontribusi studi ini terletak pada tawaran perspektif kritis mengenai tafsir gender sebagai variabel pembentuk otoritas dalam hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, diperlukan transformasi struktural dan kultural dalam memahami perceraian, bukan semata sebagai persoalan normatif, melainkan sebagai isu sosial yang menuntut keadilan substantif dan kesetaraan gender.
Copyrights © 2025