Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Problematika Pembentukan Perppu Cipta Kerja: Pergeseran Jangka Waktu Persetujuan Perppu Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Haykal, Haykal (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2025

Abstract

Pembentukan Perppu Cipta Kerja membuka tabir permasalahan pemaknaan jangka waktu yang berikan kepada DPR untuk memberikan keputusan terhadap sebuah perppu. Jika merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, DPR memiliki waktu hingga "masa sidang berikut" untuk memutuskan untuk menerima atau menolak sebuah perppu. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata penetapan Perppu Cipta Kerja dilakukan melebihi waktu tersebut, jika dilihat berdasarkan kronologis waktunya. Membandingkan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan yang serupa perppu di negara lain, terlihat bahwa konstitusi Indonesia memang tidak mengatur dengan cukup spesifik mengenai perppu itu dibentuk. Ditambah pula bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut ketentuan di dalam konstitusi terkait perppu tidak cukup teknis bagaimana perppu dibentuk. Kurangnya pengaturan itu menyebabkan masa berlaku sebuah perppu yang harus dibatasi untuk memberikan kepastian hukum menjadi bermasalah. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 memperlihatkan adanya pergeseran tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menguatkan dominasi eksekutif. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang lebih konkret melalui revisi undang-undang untuk memastikan akuntabilitas, keterbukaan, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan Perppu di masa depan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...