Haykal, Haykal
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL: ANALISIS DOMESTIC MARKET OBLIGATION BATU BARA DAN ENERGI TERBARUKAN Walid Siagian, Abdhy; Haykal, Haykal
Majalah Hukum Nasional Vol. 54 No. 1 (2024): Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v54i1.367

Abstract

Kebutuhan akan energi meningkat seiring berjalannya waktu, dimana hal ini dipengaruhi dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan industrialisasi. Demi mengatasi permasalahan tersebut, melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengisyaratkan pengelolaan energi dengan memperhatikan aspek pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan kemandirian energi nasional dan ketahanan nasional. Salah satu upaya yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, dimana kebijakan ini ditujukan guna menjawab kebutuhan energi nasional dalam mencapai bauran energi sebagai pembangkit listrik. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis implementasi dari kebijakan DMO batubara sebagai upaya pemenuhan energi nasional dan melihat alternatif kebijakan lainnya dalam pemenuhan energi listrik nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis dengan cara deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan DMO batubara yang hadir terdapat anomali di dalam realisasinya, hal ini dapat dilihat realisasi dalam negeri yang stabil pada tahun 2018-2022, namun dari sisi realisasi ekspor dengan realisasi domestik terdapat pergeseran yang signifikan terkhusus ekspor batubara. Disisi lain, upaya pemenuhan energi nasional serta komitmen Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission, penulis menganalisis pada beberapa kebijakan alternatif yakni melalui liquified coal (batu bara tercairkan) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 54 NOMOR 1 TAHUN 2024 Walid Siagian, Abdhy; Haykal, Haykal; Setiawan, Endrianto Bayu; Koeswahyono, Imam; Dwi Qurbani, Indah; Ariananto Waluyo Adi, Emmanuel; Pratama, LM Alif; Fitrianingsih, Suci; Arfandy, Muh Farhan; Maharani, A Rafika; Taufiqurrohman, Moch. Marsa; Yusril, Muh.; Ahmad, Arwani
Majalah Hukum Nasional Vol. 54 No. 1 (2024): Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v54i1.944

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 (tujuh) tulisan yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 1 Tahun 2024. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Problematika Pembentukan Perppu Cipta Kerja: Pergeseran Jangka Waktu Persetujuan Perppu Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Haykal, Haykal
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5449

Abstract

Pembentukan Perppu Cipta Kerja membuka tabir permasalahan pemaknaan jangka waktu yang berikan kepada DPR untuk memberikan keputusan terhadap sebuah perppu. Jika merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, DPR memiliki waktu hingga "masa sidang berikut" untuk memutuskan untuk menerima atau menolak sebuah perppu. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata penetapan Perppu Cipta Kerja dilakukan melebihi waktu tersebut, jika dilihat berdasarkan kronologis waktunya. Membandingkan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan yang serupa perppu di negara lain, terlihat bahwa konstitusi Indonesia memang tidak mengatur dengan cukup spesifik mengenai perppu itu dibentuk. Ditambah pula bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut ketentuan di dalam konstitusi terkait perppu tidak cukup teknis bagaimana perppu dibentuk. Kurangnya pengaturan itu menyebabkan masa berlaku sebuah perppu yang harus dibatasi untuk memberikan kepastian hukum menjadi bermasalah. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 memperlihatkan adanya pergeseran tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menguatkan dominasi eksekutif. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang lebih konkret melalui revisi undang-undang untuk memastikan akuntabilitas, keterbukaan, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan Perppu di masa depan.