Pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam malpraktik merupakan isu krusial dalam bidang hukum kesehatan yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pasien dan profesionalisme tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana bagi tenaga medis yang melakukan tindakan di luar standar profesi yang berakibat merugikan pasien. Objek penelitian ini adalah praktik malpraktik oleh tenaga medis yang menimbulkan akibat hukum pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti adanya unsur kesalahan, baik berupa kelalaian maupun kesengajaan, yang menyebabkan kerugian atau kematian pasien. Unsur kesalahan harus dibuktikan secara cermat dengan memperhatikan standar profesi, keterkaitan antara tindakan medis dan akibatnya, serta pendapat ahli medis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak semua kesalahan medis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena penerapan hukum pidana terhadap tenaga medis harus dilakukan secara selektif dan proporsional guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi pasien dan perlindungan terhadap praktik medis yang bertanggung jawab.
Copyrights © 2025