Penelitian tentang analisis disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis akibat hukum adanya disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Menganalisis bagaimana upaya menimalisir terjadinya disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Analisis konsep disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi di masa depan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis. Dari data diatas maka disparitas pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dibutuhkan komitmen semua lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan penindakan kejahatan extra ordinary crime. Tindak pidana penyuapan dalam tindak pidana korupsi merupakan pekerjaan rumah bagi penegakan hukum di dalam pemberantasan korupsi, meskipun di beberapa sektor tingkat korupsi mengalami penurunan tapi di sektor politik mengalami peningkatan. Penyebab tingkat korupsi di sektor politik mengalami peningkatan mungkin salah satu penyebabnya adalah disparitas pemidanaan dalam pidana korupsi, mengingat dengan pengenaan pasal yang sama dan kerugian yang hampir sama ketika sebuah kasus korupsi melibatkan politisi maka vonis berbeda akan dialami politisi tersebut dimana kecenderungan yang ada vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan pelaku pidana korupsi dari non politisi. Hakim ujung tombak terdepan dalam memberikan putusan yang tegas dan memberikan efek jera, maka adanya pedoman pemidanaan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Mahkmah Agung dalam pemidanaan khusus terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, maka PERMA No 1 tahun 2020 tidak banyak memberikan pengaruh dalam mengurangi dampak dari Disparitas Pemidanaan yang diujung tombaknya ada pada Hakim, sehingga regulasi yang ada saling kontradisi dimana undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi saling Tarik ulur dengan peraturan yang ada pada KPK, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor (Hakim), sehingga masih belum dapat menciptakan suatu peradilan yang menlahirkan keadilan dan kesetaraan hukum pemberian pidana, yang memberikan kemungkinan bagi Hakim untuk memperhitungkan berat ringannya delik. Pendekatan diatas dapat dipergunakan dalam memperkecil dampak, menimalisir disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam pidana korupsi di masa depan.
Copyrights © 2025