Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Magelang menyebabkan meningkatnya jumlah penduduk di Kota Magelang. Hal ini berdampak pada perubahan fungsi lahan karena meningkatnya permintaan lahan bangunan untuk menunjang aktivitas perkotaan. Intensitas penggunaan lahan yang tinggi berpotensi mempengaruhi rencana tata ruang setiap bangunan dan menimbulkan pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) sesuai peraturan daerah yang berlaku. Selain mengurangi keestetikan, kondisi tersebut juga dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis garis sempadan bangunan terhadap peraturan daerah di Perumahan Mutiara Residence 2 Magelang. Pengambilan data pada penelitian ini dilakukan observasi langsung dengan melakukan pengukuran lebar jalan dan dokumentasi pada objek penelitian. Data diolah menggunakan software autocad untuk memudahkan menentukan garis sempadan bangunan berdasarkan peraturan daerah pada jalan kecil/jalan antar lingkungan GSB diukur 2,5 meter dari tepi jalan/pagar pada pondasi terluar bangunan dengan lebar jalan 5 meter. Hasil penelitian, terdapat 26 bangunan yang terdiri dari 12 bangunan rumah tinggal dan 14 bangunan ruko. Rata-rata pelanggaran dilakukan pada bangunan rumah tinggal. Dihitung dalam bentuk persentase tingkat kepatuhan terhadap peraturan GSB di Perumahan Mutiara Residence 2 Magelang menunjukkan bahwa 53,8% bangunan mematuhi aturan, sedangkan 46,2% lainnya tidak mematuhi. Berdasarkan banyaknya pelanggaran yang ditemukan, peneliti menyarankan desain bangunan harus memperhatikan dan mentaati peraturan daerah yang berlaku.
Copyrights © 2025