Sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh negara. Artikel ini membahas urgensi sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang, proses pelaksanaannya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sertifikasi tanah BMN dapat menjamin kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi tata kelola aset negara yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang masih menghadapi berbagai kendala, termasuk aspek regulasi, administrasi, dan koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi lainnya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah BMN guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Copyrights © 2025