Program Kota Layak Anak merupakan kebijakan publik yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak melalui pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan di tingkat daerah. Di Kota Semarang, pelaksanaan program Kota Layak Anak melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai instansi yang memiliki peran strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab DP3A terhadap kebijakan penyelenggaraan Program Kota Layak Anak di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang bersumber pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3A memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, fasilitasi pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi pemenuhan hak anak. Namun, pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan serta optimalisasi implementasi kebijakan guna mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak.
Copyrights © 2025