Notary Journal
Vol. 5 No. 1 (2025): April

Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Rancangan KUHAP

Baharini, Ely (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

The Land Deed Official (PPAT) is a public official authorized to draw up authentic deeds as valid evidence in legal actions concerning land rights and apartment units. The role of the PPAT is highly strategic in supporting the national land registration program to ensure legal certainty and protection for rights holders. From a civil law perspective, PPAT deeds are recognized as authentic evidence with full and binding probative value unless proven otherwise. However, from a criminal law perspective, PPAT deeds are merely considered documentary evidence, which must be freely evaluated by judges and do not possess full probative value. This highlights a significant difference in the evidentiary power of PPAT deeds in civil versus criminal cases. This study adopts a normative juridical approach through literature review to analyze the legal position of PPAT deeds within Indonesia's evidentiary system. The findings indicate that in civil cases, PPAT deeds are authentic deeds with perfect evidentiary strength. In contrast, in criminal cases, PPAT deeds do not have absolute probative power. Although they fall under the category of valid documentary evidence as stipulated in Article 187 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) and Article 222 of the Draft Criminal Procedure Code (RUU KUHAP), their probative value must still be assessed alongside other types of evidence due to the negatief wettelijk stelsel principle, where criminal proof must be based on at least two valid pieces of evidence and the judge’s conviction. PPAT deeds are thus only part of the evidentiary process, not standalone or absolutely binding evidence. Their function is supportive and must be combined with other evidence to reveal the material truth fully and fairly. Bahasa Indonesia Abstract: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti sah dalam perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun. Peran PPAT sangat strategis dalam mendukung program pendaftaran tanah nasional guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Dalam perspektif hukum perdata, akta PPAT diakui sebagai alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat selama tidak dibuktikan sebaliknya. Namun dalam perspektif hukum pidana, akta PPAT hanya dianggap sebagai alat bukti surat yang harus dinilai secara bebas oleh hakim dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Hal ini menandai perbedaan signifikan antara kekuatan pembuktian akta PPAT dalam perkara perdata dan dalam perkara pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan untuk menganalisis posisi hukum akta PPAT dalam sistem pembuktian Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara perdata, akta PPAT merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Sedangkan dalam perkara pidana, akta PPAT tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak, meskipun termasuk dalam kategori alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHAP dan Pasal 222 RUU KUHAP. Kekuatannya tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya karena adanya asas negatief wettelijk stelsel, di mana pembuktian pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah serta keyakinan hakim. Akta PPAT hanya menjadi bagian dari proses pembuktian, bukan alat bukti yang berdiri sendiri dan mengikat secara mutlak, tetapi fungsinya bersifat pendukung dan perlu dikombinasikan dengan bukti lain untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh dan adil.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

NJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Journal is published by the Master of Notary Study Program of the Faculty of Law at Universitas Pelita Harapan and serves as a venue for scientific information in the notary field resulting from scientific research or research-based scientific law writing. The journal aims to provide a ...