Interfaith marriage remains a complex legal issue in Indonesia due to the absence of clear and comprehensive regulations within the national legal system. The lack of explicit legal norms has created a legal vacuum, administrative confusion, and uncertainty regarding the legal status of couples intending to enter into interfaith marriages. This study aims to explore possible legal solutions to this regulatory gap, specifically by analyzing the legal framework governing interfaith marriage in Indonesia and examining the principles of Private International Law (PIL) as a potential means to determine the validity of such marriages under Indonesian law. The research adopts a normative-juridical method using statutory and conceptual approaches. Findings show that Indonesia lacks clear regulation on interfaith marriage, necessitating legal reform to ensure legal certainty for all citizens. One viable solution is conducting the marriage abroad, in accordance with Article 56 of Law No. 1 of 1974 on Marriage. However, this provision poses an issue of injustice for economically disadvantaged citizens, as it requires financial resources to marry abroad. Thus, Article 56 is seen as discriminatory and fails to ensure equal access to marriage for all Indonesians. In this context, the principle of lex loci celebrationis from Private International Law can be applied to validate marriages conducted abroad, provided the marriage certificate is registered within one year upon the couple’s return to Indonesia. Hence, PIL principles may serve as an alternative legal basis to address interfaith marriage issues in Indonesia. Bahasa Indonesia Abstract: Perkawinan beda agama hingga saat ini masih menjadi isu yang kompleks dalam sistem hukum Indonesia karena tidak adanya pengaturan yang eksplisit dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran norma yang jelas menciptakan kekosongan hukum, kebingungan administratif, serta ketidakpastian status hukum bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji solusi hukum terhadap kekosongan tersebut, khususnya melalui analisis terhadap peraturan hukum nasional dan penerapan asas-asas Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai alternatif solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas mengenai perkawinan beda agama, sehingga negara perlu mengambil langkah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah melangsungkan perkawinan beda agama di luar negeri berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun demikian, ketentuan ini menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi, karena mengharuskan pelaksanaan perkawinan di luar negeri. Dalam hal ini, asas lex loci celebrationis dalam HPI dapat digunakan untuk menentukan keabsahan perkawinan yang dilakukan di luar negeri, dengan syarat pendaftaran dilakukan di Indonesia dalam waktu satu tahun sejak kembali. Dengan demikian, HPI dapat menjadi pijakan alternatif dalam menyelesaikan problematika perkawinan beda agama.
Copyrights © 2025