Tulisan ini mengkaji urgensi integrasi prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam penyusunan regulasi ekonomi digital syariah di Indonesia sebagai respons terhadap disrupsi teknologi yang mengubah karakteristik transaksi keuangan umat. Penelitian ini berangkat dari kegelisahan epistemologis atas absennya nilai-nilai maqāṣid dalam regulasi syariah digital yang masih bersifat tekstual, formalistik, dan bersandar pada model konvensional yang hanya dibubuhi label syariah. Menggunakan pendekatan kualitatif normatif dan kerangka teoritik maqāṣid al-syarī‘ah al-jadīdah yang dikembangkan oleh Jasser Auda, penelitian ini menelaah dua aspek utama: pertama, urgensi prinsip maqāṣid sebagai fondasi etik dan normatif dalam regulasi ekonomi digital syariah; dan kedua, strategi integratif maqāṣid dalam proses legislasi serta pengawasan berbasis keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak digital umat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-‘aql, dan ḥifẓ al-nafs sangat esensial dalam menjawab problematika ekonomi digital seperti asimetri informasi, eksploitasi data pribadi, manipulasi algoritma, serta minimnya akuntabilitas lembaga keuangan digital. Tanpa integrasi maqāṣid, regulasi hanya akan menjadi konstruksi hukum yang kehilangan nilai etik dan gagal mengantisipasi kerusakan struktural. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistemik melalui pembentukan lembaga regulator maqāṣid nasional, audit kepatuhan maqāṣid terhadap regulasi yang ada, serta pengarusutamaan maqāṣid dalam kurikulum hukum dan standar etik industri digital syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa maqāṣid bukan sekadar metode hukum, melainkan perangkat transformasi sosial yang menjadikan hukum Islam hidup dan relevan dalam era teknologi.
Copyrights © 2025